Hukum & Kriminal

Polres Jombang Temukan Miras di Penginapan Pejabat Kejari Bojonegoro yang Sodomi Pelajar

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. [foto/dok]

Jombang (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan bahwa pejabat Kejari Bojonegoro berinisial AH dalam kondisi mabuk saat ditangkap. Petugas juga menemukan botol minuman keras kamar tempat menginap pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

“AH dalam kondisi mabuk. Kami menemukan minuman keras di kamar tempatnya menginap. Untuk barang bukti apa saja yang kita sita secara lengkap, tunggu dalam konferensi pers secara resmi,” ujar Giadi ketika dikonfirmasi terkait penentapan AH sebagai tersangka berikut mucikarinya, Jumat (19/8/2022).

Pada Kamis (18/8/2022), polisi kemudian menggelandang yang bersangkutan ke Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari situ polisi mengetahui bahwa AH adalah pejabat di Kejari Bojonegoro. Meski demikian, pendalam kasus ini terus dilakukan. Hingga akhirnya Polres Jombang menetapkan AH sebagai tersangka. “Ada dua orang yang menjadi tersangkan dalam kasus ini. Yakni AH dan mucikari yang masih di bawah umur,” kata Giadi.

Giadi menjelaskan, AH dan mucikarinya dijerat pasal yang berbeda. Hal itu sesuai dengan perbuatannya. AH dijerat pasal 82 Jo 76 E undang-undang SPPA, yakni tentang tindak pencabulan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. [suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar