Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga bernama Inayah (32) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia melakukan penipuan dengan modus arisan online.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka menjadi buronan sejak tahun lalu. Sebelumnya ia telah diamankan polisi dengan kasus tersebut. Namun tidak ditahan karena masih memiliki anak bayi. “Dia sebelumnya ditangkap namun karena ada yang menjamin maka hanya wajib lapor. Tapi tersangka kabur setelah itu,” jelasnya, Rabu (15/3/2023).
BACA JUGA:
Berkedok Arisan Online, Wanita di Bangkalan Bawa Kabur Rp300 Juta
Ia juga mengatakan, Inayah tak hanya dicari oleh polisi namun juga menjadi incaran pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebab ia juga tidak kooperatif. Terbukti saat proses telah memasuki tahap P21 (berkas layak disidangkan), tersangka kabur dan tidak memenuhi panggilan.
“Kami berhasil amankan tersangka di Surabaya. Dia sebelumnya kabur dan tidak memenuhi panggilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka melakukan penipuan berkedok arisan online pada salah satu membernya. Modusnya yakni, korban diminta membayar sejumlah uang dan akan dijanjikan mendapatkan arisan sebanyak Rp 40 juta.
“Jadi saat korban mendapatkan giliran penarikan arisan, tersangka ini mengatakan pada korban bahwa arisannya sudah bubar. Saat korban meminta uangnya kembali, pelaku tidak bisa membayarnya,” pungkasnya. [sar/suf]






