Hukum & Kriminal

Perkosa Pelajar, Grieiq Dihukum 12 Tahun Penjara

Persidangan Kasus Pemerkosaan Dengan Terdakwa Grieiq E Otniel Junior
Persidangan Kasus Pemerkosaan Dengan Terdakwa Grieiq E Otniel Junior

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus perkosaan terhadap pelajar kembali disidangkan. Majelis hakim yang diketuai Sutarno SH MH menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Grieiq E Otniel Junior karena telah terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap korban seorang pelajar yang dikenal lewat media sosial facebook. Putusan tersebut dijatuhkan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (21/6/2023).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 30 juta. Kalau tidak dibayar maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Terdakwa yakni Viktor Sinaga mengatakan banding. Begitu juga JPU juga akan mengajukan banding.

BACA JUGA:
Marnito Bantah Memerkosa, Alasannya Hubungan Badan Dilakukan Berulang-ulang

Sementara tim pendamping korban dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Timur, Bernike Hangesti, Junita Boediwiludjeng, Nurul Aini bersyukur atas putusan hari ini. “Persetubuhan dengan anak baik secara bujuk rayu maupun paksaan adalah kejahatan,” ujar Bernike, Rabu (21/6/2023).

Menurut Bernike sebagai pendamping hukum korban, vonis hukuman 12 tahun penjara kurang memberikan rasa keadilan, mengingat tindakan terdakwa yang telah mengancam bahkan meretas dan menyebarkan video kekerasan seksual terhadap korban sangatlah jahat dan memberikan trauma yang mendalam terhadap korban.

Sehingga korban berulang kali ingin mengakiri hidupnya bahkan kehamilan yang dialami korban hingga lahir prematur. “Bahkan sempat beberapa agenda persidangan berlangsung, mengalami penundaan yang cukup lama, alibi terdakwa merupakan orang yang memiliki gangguan jiwa berat sehingga harus dirawat di RSJ Menur. Namun setelah diobservasi tidak ada gangguan jiwa berat.

BACA JUGA:
Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara

“Persidangan Kamis kemarin, tanggal 7 Juni 2023, Terdakwa diperintahkan hakim untuk dihadirkan di persidangan, faktanya terdakwa bisa merespon dengan jelas dan lantang. Walaupun kami pihak pendamping hukum dari Grahasida & Associate law Firm dan kawan-kawan PKBI Jatim dilarang masuk persidangan bahkan ayah korban pun dilarang masuk, kami beranggapan positif saja. Kami menaruh kepercayaan penuh pada JPU serta Bapak Hakim sebagai pihak yang ditunjuk oleh konstitusi untuk mengungkapkan kebenaran materiil dan formil,” beber Bernike.

“Hari ini keadilan kembali ditegakkan di atas bumi pertiwi sujud syukur ayah korban, perjuangan kami telah sampai,  walaupun pihak penasihat hukum akan mengajukan banding, kami optimistis jika kebenaran tetap tergaung,” ujarnya. [uci/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar