Gresik (beritajatim.com)– Tersangka Sholahuddin (30) yang berprofesi sebagai pengedar sabu tidak menyangka saat menunggu pembeli malah polisi yang datang.
Tanpa banyak omong polisi langsung meringkus warga Jalan Gubernur Suryo 3B/43 Gresik beserta barang bukti sabu satu poket klip plastik.
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula anggota Reskrim Polsekta Gresik menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan di Jalan Akim Kayat Gresik sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata didapati seorang laki- laki yang bernama Sholahuddin di depan kios pertamini sedang menunggu temannya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didapati satu poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka diamankan lalu dibawa ke Polsekta Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sabu dengan berat 0,22 gram serta satu buah ponsel,” ujar Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasetiyanto,” Selasa (7/06/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-gresik”]
Sementara tersangka Sholahuddin tidak menyangka yang datang bukan temannya tapi malah anggota polisi yang sudah mengintainya.
“Saya kapok jadi pengedar pak, ini pertama kalinya. Itupun karena diajak teman karena hasilnya lumayan,” katanya.
Kini Sholahuddin meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)






