Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana UM Surabaya Samsul Arifin menyebut kasus pembunuhan siswi SMP di Kedung Cowek sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
Ari menjelaskan, jika merujuk pada hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian, patut diduga bahwa tindak pidana tersebut adalah pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam pasal 340 KUHP.
“Pelaku pembunuhan berencana, atau dalam hukum pidana dikenal sebagai pembunuhan dengan unsur prameditasi, dapat dikenai hukuman pidana yang sangat berat. Dalam pasal tersebut, bahkan diancam dengan penjatuhan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Ari, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, ancaman pidana tersebut dapat diterapkan tergantung pada berbagai faktor, seperti tingkat kejahatan, keadaan dan niat pelaku, serta kerugian yang ditimbulkan bagi korban dan masyarakat.
“Untuk membuktikan bahwa suatu pembunuhan memiliki unsur prameditasi, perlu ada bukti atau fakta yang menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan tersebut sebelumnya,” katanya.
Adapun beberapa hal yang dapat dijadikan bukti prameditasi antara lain persiapan alat-alat atau senjata untuk melakukan pembunuhan, pengintaian korban, melakukan observasi terhadap tempat kejadian, dan sejenisnya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pembunuhan-siswi-smp-di-kedung-cowek-didasari-sakit-hati/
Ari menjelaskan, jika unsur prameditasi terbukti dalam kasus tersebut, maka pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat daripada pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.
“Tindakan tersangka Y yang menyiapkan tali rafia, menyiapkan pisau, membawa tali rafia dan pisau dari rumahnya, lalu menjemput ND di ujung gang rumah ND, dan menuju Gudang Peluru Kedung Cowek. Deretan fakta tersebut sudah cukup untuk menyatakan bahwa pembunuhan itu termasuk pembunuhan berencana,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan usia pelaku yang tergolong anak di bawah umur, dan hal ini ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya. Ini dikenal dengan istilah diversi sebagaimana diatur dalam UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
“Dalam semua tahapan upaya penyelesaian tersebut, tetap harus diupayakan pelaksanakan diversi,” jelas pria yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.
Terkait penjatuhan pidana, seperti diatur dalam pasal 81 ayat (2) yang berbunyi ‘Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa’, perlu diperhatikan juga, bahwa selama anak berkelakuan baik dalam menjalankan upaya pemulihan, maka di usia 18 tahun anak tersebut dapat dibebaskan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masa depan seorang anak. [ipl/ted]






