Mojokerto (beritajatim.com) – Enam pemuda diamankan anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, satu diantara perempuan muda.
Para pemuda ini ditemukan dalam kondisi mabuk dan melawan petugas saat hendak diamankan.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, keenam pemuda tersebut diamankan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. “Petugas mendapat informasi dari masyarakat ada kendaraan bermotor modifikasi berbentuk rumah yang merintangi jalan,” ungkapnya, Sabtu (28/1/2023).
Kasi Humas menjelaskan, kendaraan bermotor modifikasi berbetuk rumah tersebut menghalangi jalan alternatif Surabaya – Jombang. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan kendaraan yang merintangi jalan dan sekelompok pemuda sedang mabuk.
“Di lokasi ada enam pemuda dalam kondisi mabuk, mereka habis mengkonsumsi minuman beralkohol. Petugas juga menemukan barang bukti berupa botol minuman keras. Saat diamankan, beberapa orang membentak dan melawan petugas dengan cara menantang berkelahi,” katanya.
“Botol arak Jawa tersebut sudah dalam keadaan kosong, diduga telah dikonsumsi keenam pemuda tersebut sebelum petugas datang. Kejadiannya, tadi pagi sekira jam 07.00 WIB. Karena mengganggu ketertiban umum sehingga kami amankan, mereka dijerat Pasal 505 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Keenam pemuda tersebut berinisial IF (23) asal Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. MR (21) asal Kecamatan Kabuh, MB (19) asal Kecamatan Kudu dan DR (21) asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BU (33) asal Kecamatan Jetis dan VH (18), perempuan asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. [tin/ted]
Komentar