Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar telah menangkap pelaku penjambretan yang meresahkan warga beberapa hari terakhir ini. Pelaku adalah Agus Prasetyo (36) warga Dampit Kabupaten Malang.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk foya-foya dan mabuk-mabukan. Dalam akun medsos Facebook dan Instagram “Atenkjrx_” terlihat pola hidup pelaku yang hedon serta sering mabuk-mabukan meski berstatus residivis.
Warga Dampit Kabupaten Malang itu, juga mengakui telah menjambret 20 orang lebih selama beberapa bulan terakhir di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku juga selalu mengincar emak-emak atau perempuan untuk dijadikan sasaran jambret. “Yang bersangkutan ini sudah beraksi 20 kali lebih,” kata Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kamis (22/06/23).
Agus Prasetyo (36) terkenal sadis saat beraksi. Bahkan salah satu korban penjambretan di Jalan Lingkungan Jengglong, Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar mengalami patah kaki setelah terjatuh dari sepeda motor usai tas yang dibawanya ditarik dengan keras oleh pelaku.
Korban yang membawa anak kecil pun juga ikut terluka di bagian wajah setelah terbentur aspal jalan. Usai aksinya viral di media sosial dan membuat resah masyarakat di Kabupaten Blitar polisi akhirnya bisa menangkap pelaku penjambretan. “Yang terakhir itu korban bahkan sampai patah kaki dan itu membawa anak kecil yang juga mengalami luka,” imbuhnya.
Pelaku sendiri bisa ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Blitar saat hendak beraksi di wilayah Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor PCX miliknya. Saat diperiksa pelaku mengakui semua perbuatannya.
Agus Prasetyo (36) mengaku nekat menjambret demi bisa memenuhi gaya hidupnya yang hedon. “Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” tandasnya.
BACA JUGA:
Ibu dan Anak di Blitar Terlibat Perdagangan Orang
Agus Prasetyo (36) pun mengakui bahwa uang hasil kejahatannya ia gunakan untuk mabuk-mabukan dan Foya-foya. “Iya (saya gunakan untuk foya-foya,” ucapa singkat pelaku saat ditanya wartawan. (owi/kun)






