Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa KPK Handoko Alfiantoro mengungkap adanya dana pokmas yang mengalir ke Sekretaris Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur. Fakta ini dibuka dalam persidangan suap dana hibah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023).
Dalam sidang ini, Jaksa Handoko menghadirkan Ir Baju Trihaksoro yang pernah menjabat sebagai Kadis PUSDA Jatim sebagai saksi ketiga. Di sela-sela sidang, Jaksa KPK membeber alat bukti berupa aliran dana Pokmas ke sekretaris saksi bernama Sherlita Ratna Dewi sebesar Rp50 juta.
Di sidang ini pula, saksi Baju mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya pada 2020 sedangkan Sherlita masih di Dinas Perhubungan. Setahun kemudian, Baju menjabat sebagai Kadis PUSDA Jatim dan Sherlita menjadi sekretarisnya.
Selain ke Sherlita, KPK juga membeberkan bukti aliran dana ke Citra BS sebesar Rp75,9 juta. Citra BS juga diketahui sebagai sekretaris saksi. Sayangnya saksi tak menjawab secara jelas pertanyaan JPU KPK berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Sidang Korupsi DPRD Jatim: Jaksa Cecar Nama Aneh Pokmas ‘Gagal Paham’
Selain terkait adanya aliran dana tersebut, Jaksa KPK juga meminta penjelasan saksi terkait mekanisme proposal pokmas masuk ke instansi yang dia pimpin. Baju mengungkapkan awalnya Dinas PUSDA memilah-milah proposal pekerjaan, pencairan termasuk melakukan survei lapangan.
Saksi mengatakan dana pokmas yang diajukan Sahat sebagai aspirator ada 40. Semua terlaksana dan uangnya dicairkan.
Selain itu, 40 titik milik aspirator Sahat tercatat nilainya sekitar Rp60-70 miliar di Dinas Cipta Karya saja.
Baca Juga:
Terima Suap Dana Hibah Pokmas, Sahat Simanjuntak Disidang 23 Mei 2023
Terkait LPJ, saksi Baju mengatakan, untuk terdakwa Sahat belum melakukan pengecekan. Sebab menurut pergub, jika LPJ tidak dibuat akan diberi peringatan 1 sampai 3.
Jika masih juga belum diberikan atau dibuat maka akan dilaporkan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti. [uci/beq]






