Jombang (beritajatim.com) – Sebuah langkah tegas diambil oleh penegak hukum ketika ibu dan anak terjebak dalam kasus pidana. Yeni Sulistiyowati (78) dan putranya, Soetikno (56), telah dipindahkan ke Rutan (Rumah Tahanan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang pada Selasa (29/8/2023).
Kasus ini bermula setelah Diana Soewito (46) melaporkan keduanya kepada pihak berwenang. Ternyata, Diana memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Yeni adalah mertua Diana, sementara Soetikno adalah kakak iparnya.
Sebelum sampai di Lapas Jombang, Yeni dan Soetikno sebelumnya berada di tahanan Polres Jombang. Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka akhirnya dipindahkan ke Lapas. Yeni menggunakan mobil Satuan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), sementara Soetikno diangkut menggunakan truk dalmas bersama sejumlah tahanan lainnya.
Saat tiba di halaman Lapas Jombang, tahanan-tahanan tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas. Baik Yeni maupun Soetikno terlihat membawa bekal pakaian mereka. Tampaknya, Soetikno juga mengenakan borgol pada tangannya. Mereka kemudian memasuki Rutan yang terletak di Jl KH Wahid Hasyim, Jombang.
BACA JUGA:
Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar
Soetikno sendiri masih berstatus tahanan di Polres Jombang terkait kasus pencurian uang. Soetikno dijerat dengan Pasal 362 KUHP pada Senin, 14 Agustus 2023. Saat ini, berkas perkara Soetikno sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk tahap I.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto. Aldo menjelaskan, “Soetikno statusnya masih tahanan Polres Jombang. Namun, dia kami titipkan di Lapas Jombang mulai hari ini.”
Di sisi lain, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota dan dijadikan tersangka atas kasus penggelapan tiga buah cincin pada Rabu, 26 Juli 2023. Penyidik Polsek Jombang menjerat Yeni dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengungkapkan bahwa berkas perkara Yeni telah dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap I. Selain itu, penahanan Yeni juga dipindahkan dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.
Soesilo menjelaskan, “Hari ini, kami memindahkan Yeni ke Lapas Jombang. Meskipun dia masih berstatus tahanan polisi, berkas perkara sudah tahap pertama dan kami telah mengirimkannya ke kejaksaan. Tersangka akan tetap dalam tahanan selama 40 hari hingga tahap II. Jika belum ada putusan P21, tahanan dapat diperpanjang selama 20 hari.”
Kuasa hukum pelapor (Diana Soewito), Andri Rochmad Martanto, tidak banyak berkomentar terkait penahanan dua tersangka tersebut ke Lapas Jombang. “Penahanan tersebut menjadi kewenangan penyidik, karena berkas belum P21 atau belum lengkap,” kata Andri.
Kasi Pidana Hukum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, menegaskan bahwa pemindahan tahanan dari polisi ke Lapas Jombang merupakan wewenang penyidik. Namun, Andie menyatakan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. [suf]
Komentar