Ponorogo (beritajatim.com) – Hamil tua, biduan dangdut di Ponorogo menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang. Kasus tindak pidana perdagangan orang ini diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka yang bernama Ika Faramita diamankan oleh polisi di saat usia kandungannya sudah 8 bulan. Sebanyak dua orang telah menjadi korban dari tingkah Ika.
Kepada dua korbannya, Ika menjanjikan bisa memberangkatkan ke Australia untuk diperkerjakan sebagai operator mesin dan di sebuah perkebunan. Untuk mengurus itu semua, kedua korban yang bernama Suprayitno dan Sumarno sudah setor uang ratusan juta kepada tersangka.
Namun, keduanya tidak kunjung berangkat. Sebab semua yang dikatakan dan dijanjikan oleh tersangka Ika ternyata fiktif.
“Tersangka IF mengatakan bisa memberangkatkan PMI ke Australia itu tidak benar. Itu hanya modus yang digunakan untuk menipu kedua korbannya,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga:
Pelaku Perdagangan Orang di Kota Blitar Diduga Jual 2 Korban
Kepada kedua korban, perempuan yang aslinya berprofesi sebagai biduan dangdut itu pun mengaku sebagai pengantar calon PMI dari sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beralamat di Bangkalan Madura. Dia mengatakan bahwa di Australia nanti, kedua korban mendapatkan gaji sebesar Rp 30 juta setiap bulannya. Yakni sebagai operator pengolahan limbah atau waste operator dan di perkebunan.
“Tersangka aslinya penyanyi elekton namun mengaku bisa mengurus semua persyaratan untuk bekerja di Australia,” katanya.
Total kerugian kedua korban atas kejadian tindak pidana itu sebesar Rp 209 juta. Uang itu, diminta tersangka kepada korbannya untuk biaya administrasi pemberangkatan ke Australia. Namun, setelah uang sudah disetor, kedua korban tidak kunjung berangkat ke negeri Kanguru tersebut. Sehingga melaporkan kejadian itu, ke pihak yang berwajib.
“Tersangka berhasil diamankan oleh petugas saat berada di rumahnya di Desa Tanjung rejo Kecamatan Badegan Ponorogo,” ungkap Wimboko.
Penegakkan hukum pun tidak pandang bulu, tersangka yang hami tua itu pun langsung digelandang ke Polres Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun hingga maksimal penjara selama 13 tahun,” pungkasnya. [end/beq]






