Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar bersama Bea Cukai Blitar melakukan penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (26/07/23) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, petugas mendapati 5 karton berisi 80.000 batang rokok ilegal dengan merk Mango Top Clas. Dua orang yang ada di gudang itupun ikut ditangkap oleh petugas.
“Jadi kami mengamankan 5 karton barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai (polos) merk Mango Top Class dengan jumlah total 80 ribu batang rokok ilegal,” kata Abien Prastowidodo, Kepala Bea Cukai Blitar, Jumat (28/07/23).
Penggerebekan gudang penyimpanan rokok ilegel ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman rokok ilegel. Informasi itupun langsung ditindaklanjuti oleh bea cukai dan Polres Blitar.
Benar saja saat dilakukan penggerebekan petugas mendapati dua orang berinisial AS dan RS asal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang sedang berjaga di area gudang. Saat ditanya petugas keduanya pun mengaku tidak tahu dari mana rokok ini dikirim.
Keduanya mengaku hanya dimintai tolong untuk menjaga rokok ilegal tersebut. Keduanya kini telah digiring ke Polres Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ada dua orang yang ditangkap statusnya masih saksi,” imbuhnya.
Baca Juga: Dua Perusahaan Rokok di Kota Blitar Digugat Pailit
Polres Blitar dan Bea cukai pun kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai temuan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut. Petugas kini tengah fokus untuk menyelidiki dimana tempat produksi rokok ilegal itu.
Bea Cukai Blitar memperkirakan 80.000 batang rokok ilegal tersebut senilai dengan uang 40 juta rupiah. Akibat aksi tersebut negara dirugikan mencapai Rp. 53.520.000.
Sementara untuk denda cukai dari puluhan ribu batang tokok ilegal itu mencapai Rp. 160.560.000.
“Total kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai 53 juta rupiah lebih,” ungkapnya.
Kedua pelaku yang ikut ditangkap pun kini terancam dijerat pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
[berita-terkait number=”2″ tag=”blitar”]
Polres Blitar dan Bea Cukai Blitar pun kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap tempat produksi rokok ilegal tersebut. Penggalian keterangan dari kedua saksi juga terus dilakukan untuk dapat mencari informasi lanjut mengenai produsen rokok ilegal itu.
“Ini masih kita lakukan pendidikan lebih lanjut dan kedua pelaku masih berstatus saksi Ini juga masih kita minta keterangan,” tutupnya. (owi/ted)






