Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut enam tahun delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kedua terdakwa masing-masing Suko Sutrisno, security officer dan Abdul Haris ketua panpel Arema.
Keduanya terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tinda pidana karena kealpaannya menyebabkan 135 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dam ayat (2) KUHP Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 2022 tentang Keolahragaan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Jumat (3/2/2023).
“Karena terdakwa melanggar 3 pasal sekaligus. Menjatuhkan pidana terhadap Suko Sutrisno, selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa Suko Sutrisno dalam tahan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU Hari Basuki saat membacakan tuntutan .
Usai mendengar tuntutan, Suko Sutrisno mengaku hanya bisa pasrah. Namun dirinya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. “Pledoinya penasihat hukum dan saya sendiri yang mulia,” jawab Suko Sutrisno menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris berlangsung lebih cepat. Karena materinya sama dengan Suko Sutrisno. Sementara itu, Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, menjelaskan alasan mengapa JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
“Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan,” kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan dengan agenda pembelaan kedua terdakwa. [uci/suf]
Komentar