Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno selaku security officer dan Abdul Harus selaku Ketua Panpel menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (9/3/2023). Keduanya dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Salah satu JPU yang menyidangkan perkara ini, Rahmat Hari Basuki mengatakan, pihaknya sudah siap mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya.
“Jam 10 kita sudah stand by di PN Surabaya,” ujarnya.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan 135 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan Menurut Koalisi Masyarakat Sipil
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) da ayat (2) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
“Karena terdakwa melanggar 3 pasal sekaligus. Menjatuhkan pidana terhadap Suko Sutrisno, selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan, Suko Sutrisno mengaku hanya bisa pasrah. Tetapi dia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
“Pledoinya penasihat hukum dan saya sendiri yang mulia,” jawab Suko Sutrisno menjawab pertanyaan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Tak Mau Disalahkan Karena Jual Tiket 43 Ribu
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris berlangsung lebih cepat. Karena materinya sama dengan Suko Sutrisno.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, menjelaskan alasan mengapa JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
“Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu adalah sepertiga dari tuntutan,” kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat (3/2).
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan. Dengan agenda pembelaan kedua terdakwa. [uci/beq]






