Bangkalan (beritajatim.com) – HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang ditunggu oleh para narapidana untuk mendapatkan remisi. Sayangnya tahun ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Bangkalan tidak terdapat napi yang mendapatkan remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan Mufakhom melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Achmad Wahyudi Santoso mengatakan, tahun ini di Rutan terdapat 159 napi yang mendapatkan remisi.
“Meskipun tidak ada remisi bebas tetapi ada 159 napi yang mendapatkan remisi berupa potongan masa tahanan,” terangnya, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Ungkapan Veteran ke Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di HUT RI ke-78
Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu rinciannya yakni sebanyak 60 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 47 napi mendapat remisi 2 bulan dan 41 napi mendapatkan remisi 3 bulan.
“Untuk remisi 4 bulan itu tahun ini ada 11 napi,” tambahnya
Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh napi kasus narkoba.
“Yang mendapatkan remisi didominasi napi narkoba. Untuk jumlah pastinya belum kami rekap per perkara,” imbuhnya.
Baca Juga: BHS Upacara 17 Agustus 2023 Bersama Para Veteran, Nelayan, Poktan, Pengemudi Ojol dan Pengemudi Becak
Selain itu, juga terdapat dua napi anak yang turut mendapat remisi. Meski begitu, tak terdapat remisi bebas untuk para napi di tahun ini.
“Ada 2 napi anak. Dan dua-duanga mendapatkan remisi. Sedangkan untuk remisi bebas tidak ada,” tandasnya. [sar/ian]






