Surabaya (beritajatim.com) – Empat kali diberikan kesempatan untuk mendatangkan saksi, namun Amelia Salim seorang Crazy Rich asal Surabaya tak juga bisa memenuhinya. Hal itu membuat majelis hakim yang diketuai Partha Bargawa pun menutup kesempatan pada Amelia Salim.
Sidang gugatan harta bersama yang diajukan Crazy Rich Surabaya Amelia Salim terhadap sang suami DI sejatinya mengagendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. Karena pihak penggugat gagal mengajukan saksi, majelis hakim memutuskan menutup pintu pihak tergugat yang diberikan kesempatan untuk mendatangkan saksi.
Pada sidang yang berlangsung hanya beberapa menit itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023), ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa memerintahkan tim kuasa hukum tergugat mengajukan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
“Menunda sidang dua pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat,” ujar Bhargawa sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Kegagalan Amelia Salim menghadirkan saksi disambut baik oleh tim kuasa hukum DI. Menurutnya, Amelia Salim telah menyerah atas gugatan perdata yang diajukannya.
“Sidang hari ini pihak penggugat menyerah lempar handuk karena tidak bisa membuktikan dan menghadirkan saksi. Jadi Gugatan tanpa dasar yang jelas, sehingga sidang selanjutnya giliran kami selaku tergugat mengajukan saksi,” kata Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum DI usai sidang.
Baca Juga:
Crazy Rich Surabaya Kembali Gagal Hadirkan Saksi
Tony menjelaskan, penggugat tidak bisa mengajukan saksi yang kredibel untuk diajukan ke persidangan. Bahkan beberapa kali sidang sebelumnya, saksi yang diajukan penggugat langsung ditolak tim kuasa hukum DI karena masih memiliki hubungan keluarga dan berstatus karyawan. “Sekaran𝗴 pihak penggugat tidak bisa mengajukan saksi,” terangnya.

Menurutnya, majelis hakim bahkan telah mengingatkan kepada penggugat agar tidak main-main dalam mengajukan gugatan. “Hakim sudah ngomong berkali-kali kalau tidak siap (bukti dan saksi) jangan menggugat. Itu tegas majelis hakim yang ngomong saat sidang PS (pemeriksaan setempat) dan sidang saksi,” beber Tony.
Kegagalan penggugat mengajukan saksi-saksi di persidangan tentu menjadi keuntungan tergugat. “Karena mereka mendalilkan, tapi tidak bisa membuktikan. Sehingga jadi kesempatan kami selaku tergugat akan membuktikan kebenaran dan fakta yang sebenar- benarnya. Harapan kami gugatan ditolak dan eksepsi yang kami ajukan dikabulkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Crazy Rich Amelia Salim asal Jalan Bromo No 17 Surabaya mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI. [uci/ted]
[berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]






