Malang (beritajatim.com) – Korban penipuan robot trading Wahyu Kenzo atau Crazy Rich Surabaya mencapai 25 orang. Total kerugian para member Auto Gold Trade (ATG) bahkan mencapai angka fantastis yakni Rp9 triliun.
Salah satu korban di Malang adalah MY. Dia seorang pengusaha. MY pula yang menjadi pelapor atas kasus penipuan ini di Polresta Malang Kota pada 23 September 2022. Dia ingin kasus ini segera diungkap karena korbannya cukup banyak.
“Awal kami transfer sekitar Rp1.990.000 juta atau Rp1,99 miliar. Dan untuk membeli robotnya sekitar Rp42 juta sekian. Keesokan harinya tanggal 27 November 2021 kami juga mentransfer lagi sebesar Rp4 miliar,” kata Rimzah anak dari MY, Jumat, 10 Maret 2023.
BACA JUGA:
Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi, Korban ATS Sempat Tak Percaya
Rimzah mengatakan awal mula keluarga ini tertipu daya oleh Wahyu Kenzo adalah saat keduanya terlibat dalam bisnis jual beli tanah. MY menjual tanah di Kota Batu kepada Wahyu Kenzo. Awalnya pembayaran dilakukan secara mengangsur hingga total yang belum terbayar adalah Rp26 miliar.
“Kami awalnya tidak curiga karena sudah sempat membayar beberapa kali. Lalu kami ditawari untuk investasi robot trading ini. Beliau menyampaikan bantu saya untuk masuk ke pekerjaannya (robot trading), nanti dapat profit. Nanti bisa bayar untuk kekurangan tanah yang akan saya lakukan. Jadi pembayaran tanah yang kurang bakal terbayar dan kami mendapat keuntungan atau profit dari kegiatan pekerjaan dia,” papar Rimzah.
BACA JUGA:
Polresta Malang Kota Sita 3 Unit Mobil Milik Wahyu Kenzo
Rimzah mengatakan bahwa keluarganya mulai ragu ketika mencoba withdraw atau menarik keuntungan tetapi selalu gagal. MY disarankan Wahyu Kenzo untuk menarik dengan nominal lebih kecil. Tetapi juga tidak bisa. Saran kedua adalah mentransfer dari satu akun ke akun lainnya, nominalnya berpindah namun uangnya tidak bisa ditarik.
“Di situlah awal mula kecurigaan dari pihak keluarga kami, dan pada saat itu juga beberapa bulan saudara tersangka tidak bisa dihubungi, sulit dihubungi. Pada tanggal 23 September 2022 kami melaporkan ke jalur hukum yaitu di Polresta Kota Malang,” tandas Rimzah. [luc/suf]






