Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 75 Karateka yang berasal dari perguruan Kyokushinkai dan Tarung Drajad menggelar aksi di depan Polrestabes Surabaya untuk memberikan dukungan kepada Liliana Herawati yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Selasa (21/03/2023).
Usman Wibisono, salah satu karateka Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mengatakan, penetapan Liliana Herawati sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi yang ditujukan kepada pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
“Para karateka yang tergabung dalam PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dari Sumatera sampai Papua, membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan moral untuk Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang dikriminalisasi oleh pihak kepolisian,” ujar Usman, saat dihubungi Beritajatim,Selasa (21/03/2023) malam.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/konflik-kyokushinkai-bambang-haryo-dan-tjandra-sridjaja-saling-lapor/
Usman menjelaskan jika kasus ini bermula dari uang arisan yang kian meruncing hingga permasalahan serius. Liliana merupakan korban dari keberanian untuk mengungkap penggelapan dana yang ada di organisasi. Lalu, Liliana dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas pencemaran nama baik usai menggunggah bukti dan kritikan terkait uang organisasi.
Dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dihadapi oleh Liliana, para karateka meyakini jika Liliana tidak bersalah. Menurut Usman, Selain menggelar aksi di depan Polrestabes Surabaya, para karateka juga sudah berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur dan Wakapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya.
“Atas adanya kriminalisasi dan pendzoliman ini, kami berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur, Wakapolda Jawa Timur serta Kapolrestabes Surabaya, tujuannya meminta perlindungan hukum,” ujar Usman, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/bambang-irwanto-tjandra-sridjaja-sudah-tak-lagi-urusi-perkumpulan/
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Perkumpulan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Erick Sastrodikoro menjelaskan jika dari pihaknya pernah ditawari untuk menghadirkan ketiga pimpinan yang dianggap bermasalah dan berseberangan.
Yakni, Liliana Herawati, Bambang Haryo dan Tjandra Sridjaja agar permasalahan internal organisasi tidak melebar dan dapat diselesaikan.
“Namun, Shihan Tjandra Sridjaja Pradjonggo tidak mau jika pertemuan tersebut hanya dihadiri ketiga orang itu saja tanpa dihadiri seluruh anggota baik dari perkumpulan maupun perguruan. Dan salah satu syarat yang diminta Shihan Tjandra Sridjaja adalah harus ada pihak ketiga yang netral,” papar Erick.
Erick menegaskan jika Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak bersalah.
“Yang mengusulkan seseorang bernama Samuel. Orang ini ingin menghadirkan Liliana Herawati, Bambang Haryo Soekartono dan Tjandra Sridjaja, namun gagal,” pungkas Erick. (ang/ted)






