Usman Wibisono, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, membacakan nota pledoi (pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas
KUMPULAN BERITA Kyokushinkai
Yunita Wijaya, mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dihadirkan sebagai saksi pada sidang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ojo Sumarno menjatuhkan hukuman selama dua tahun pada Liliana Herawati, Selasa (8/8/2023).
Bambang Irwanto harusnya menjadi saksi dalam persidangan dugaan keterangan palsu dalam akta otentik yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai Terdakwa.
Sidang perkara memalsukan keterangan dalam akta autentik dan menggunakannya sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP yang mendudukkan Liliana Herawati
Liliana Herawati, pimpinan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia harus mendekam di Rutan Perempuan Klas II A Porong.
Kepastian pria yang menjabat sebagai Ketua Hukum Perguruan Kyokushinkai tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Surabaya (beritajatim.com) – Dukungan dari anggota dan Pengurus Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia pada Tjandra Sridjaja terus mengalir.…
Surabaya (beritajatim.com) – Konflik internal Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karatedo Indonesia terus memanas. Bahkan, Liliana Herawati selaku pimpinan pusat…
Sebanyak 75 Karateka yang berasal dari perguruan Kyokushinkai dan Tarung Drajad menggelar aksi di depan Polrestabes Surabaya untuk memberikan dukungan









