Jember (beritajatim.com) – Pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai honorer non guru bidang pendidikan di Kabupaten Jember, Jawa Timur ingin mengikuti seleksi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PTT adalah pegawai sektor pendidikan yang bekerja di luar profesi guru di sekolah.
“PTT adalah bagian penting lembaga pendidikan. PTT bukan hanya pesuruh, tapi juga operator. Jadi ini juga diperjuangkan bagaimana caranya bisa terekrut PPPK,” kata Ketua Forum Honorer Jember Mulyadi.
Selama ini, status PTT diakui dengan surat keputusan bupati sebagaimana guru tidak tetap (GTT). Berdasarkan SK itu, honorer dengan masa pengabdian 1-5 tahun mendapat gaji Rp 1,2 juta, 5-10 tahun mendapat gaji Rp 1,4 juta, 10-15 tahun mendapat gaji Rp 1,6 juta, 15-22 tahun mendapat Rp 1,8 juta.
Namun dalam perekrutan PPPK, Pemkab Jember hanya mendapatkan kuota perekrutan guru, bukan tenaga kependidikan non guru. Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember melansir, ada 4.469 orang PPPK yang telah direkrut, dengan rincian 3.756 orang guru, 627 tenaga kesehatan, dan 86 orang tenaga teknis lainnya.
Tahun ini Pemkab Jember hanya mendapat jatah merekrut 201 PPPK, dengan rincian 26 posisi guru, 66 posisi tenaga kesehatan, dan 109 posisi tenaga teknis lainnya seperti teknologi informasi, tenaga pemadam kebakaran, dan lain-lain.
Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno mengatakan, pihaknya hanya bisa menanti kebijakan pemerintah pusat soal permohoban PTT itu. “Solusi kami menunggu kebijakan pemerintah pusat seiring dengan sudah disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20214 tentang Aparatut Sipil Negara,” katanya, Kamis (5/10/2023). [wir]






