Surabaya (beritajatim.com) – Karena menghibahkan emas 6 kilogram, seorang ibu bernama Sylvia Rumyanti Sugito digugat oleh anak kandungnya sendiri, Malika Dewi Hardiono. Emas seberat 6 kilogram itu dihibahkan kepada adik penggugat Willy Hardiono.
Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 ini mengagendakan bukti yang diajukan pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Johan Widjaya.
Usai penyerahan bukti tertulis dari pihak Tergugat, majelis hakim mempersilahkan masing-masing pihak untuk menyiapkan saksi. Namun, pihak kuasa hukum penggugat yakni Andry Ermawan mengatakan tak akan mendatangkan saksi.
Sementara pihak tergugat akan mendatangkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. “Kami tak mendatangkan saksi yang mulia,” ujar Andry Ermawan.
Malika dalam gugatannya menyebut bahwa pemberian hibah enam kilogram emas dari ibu kepada adiknya tidak diperbolehkan secara hukum. Sebab, pemberian hibah itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuannya selaku anak sulung Sylvia.
Berdasarkan hukum perdata, semua anak juga berhak atas hibah itu. Termasuk Malika yang seharusnya mendapat sepertiga bagian. “Seharusnya dibagi dengan ahli waris lain sesuai yang kami tuangkan dalam gugatan,” katanya.
Di dalam gugatan Malika disebut bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambilalih perusahaan paman, mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.
Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar. [uci/suf]






