Ngawi (beritajatim.com) – Sejumlah petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi memeriksa kondisi hewan kurban yang diperjualbelikan di Pasar Legi Ngawi, Rabu (14/6/2023). Pun, sejumlah hewan kurban yang hendak dijual ke luar daerah harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi Supardi. Dia mengatakan jika seluruh hewan kurban yang hendak dijual ke luar daerah wajib menjalani pemeriksaan dan ada SKKH.
“Kalau untuk lokalan tidak perlu ya. Tapi, kalau yang hendak dijual ke luar Ngawi harus mengurus SKKH dulu. Ini untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Supardi saat ditemui di Pasar Legi, Desa Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, kini pihaknya masih terus melakukan vaksinasi terhadap sejumlah hewan ternak. Sehingga, dia bisa benar-benar menjamin kesehatan hewan ternak milik masyarakat.
“Tentu penyakit itu belum hilang. Makanya kami tegaskan agar penyebaran bisa ditekan, ini tinggal menghitung hari sampai Idul Adha,” katanya.
BACA JUGA:
Ini Aturan Keluar Masuk Hewan Kurban di Jatim dan Blitar
Pun, saat di pasar hewan pihaknya telah melakukan pengecekan pada sejumlah hewan kurban. Mulai suhu tubuh, mata, telinga, lendir hidung, hingga mulut. Pun, dari hasil pemeriksaan tak ditemukan hewan qurban yang tak layak.
Selain itu, petugas juga memeriksa hewan kurban yang berada di penampungan yang hendak dibawa ke luar daerah. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat jual beli dan di penampungan bakal dilakukan hingga hari pemotongan hewan kurban. [fiq/but]






