Kediri (Beritajatim.com) – Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) BPC Kota Kediri Hendri Sepriyadi mendorong semua elemen masyarakat untuk terus mengawal komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah.
Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presidan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
“Dalam situasi saat ini, ekonomi dan keuangan syariah harus terus didorong untuk lebih dapat memainkan peran dalam perekonomian dan pemulihan ekonomi Indonesia,” ungkap Hendri Sepriyadi, pada Jumat (1/12/2023).
Ketua Relawan Penerus Negeri Prabowo – Gibran Kota dan Kabupaten Kediri ini mengungkapkan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan peran ekonomi dan keuangan syariah.
Oleh sebab itu, ekonomi syariah sebagai ekonomi iqtishodiyah ishlahiyah (ekonomi perbaikan) dan Islam sebagai dinul ishlah (agama perbaikan) harus bisa menjadi trigger (pemicu) bagi penguatan dan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pasca pandemi Covid-19 sekarang ini.
Baca Juga : Pj Walkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak Melalui RENJANA 2023
“Mari terus menjaga persatuan, hal ini krusial mengingat umat islam Indonesia
memiliki potensi sosial dan ekonomi besar yang menjadi penopang kedaulatan Indonesia,” kata Hendri yang juga Caleg Gerindra Dapil 2 Kecamatan Pesantren Kota Kediri dengan nomor urut 9 ini.
Ia menjabarkan besarnya kekuatan ekonomi umat islam Indonesia bisa dilihat dari laporan State of the Global Islamic Economy 2020/2021 yang melaporkan potensi ekonomi syariah Indonesia mencapai Rp 2.937 triliun.
Terlebih, Indonesia juga telah naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia untuk pengembangan keuangan syariah setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab.
Sementara itu, aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat 7 dunia dengan total aset mencapai 99 miliar dolar.
Lebih lanjut, Hendri Sepriyadi mendorong semua elemen masyarakat terus mengawal komitmen pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah sesuai Peraturan Presidan Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS.
“Melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pemerintah
melakukan upaya percepatan dan perluasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya.
Adapun program-program KNEKS, diarahkan pada 4 fokus utama yakni pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah. [nm/ted].






