Surabaya (beritajatim.com) – Fajri Bagus Satria (21) warga Jalan Banyu Urip Kidul gang III ditangkap Anggota unit Reskrim Polsek Semampir usai ketahuan memiliki sabu-sabu di saku sweaternya, Sabtu (05/03/2022).
Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Fajri baru saja melakukan transaksi yang mencurigakan di sebuah kamar kos di Jalan Banyu Urip Lor gang 2.
“Ada informasi masuk ke kami tentang transaksi narkoba. Kami selidiki dan benar lantas kami lakukan pendalaman,” ujar Ari Bayu, Selasa (08/03/2022).
Usai melakukan pendalaman, polisi lantas menyebar anggota di sekitar kamar kos yang dituju Fajri. Tak lama berselang, Fajri lantas keluar dengan menggunakan Honda Vario miliknya dan langsung digeledah oleh petugas. Dari saku sweaternya polisi menemukan sabu-sabu seberat 0.62 gram.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu klip berisi ss seberat 0,62 gram, jaket sweater abu abu, uang tunai Rp 50 ribu,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dari pengakuan Fajri, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aris Satria yang saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian. Selain itu, tersangka mengakui jika sudah beberapa kali mengambil sabu di lokasi sekitar kos tersebut.
“Dari pengakuannya sudah beberapa kali, selain dipakai sendiri juga kadang dijual dengan harga 250 ribu,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ang/ted)






