Surabaya (beritajatim.com) – Yuldhuri (32) dan Aris (37) yang sehari-hari bekerja sebagai pengatur jalan atau biasa dipanggil Pak Ogah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal usai ketahuan memiliki sabu. Mereka berdua ditangkap di kos tempat mereka tinggal di Jalan Simo Kwagean Buntu, Kamis (03/02/2022).
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada aktivitas mencurigakan di dalam kamar kos yang ditinggali Yuldhuri dan Aris. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.
“Usai kami dalami ternyata benar, keduanya ditangkap saat hendak pesta sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/02/2022).
Karena ketahuan, polisi lantas menggeledah seluruh isi kos. Hasilnya, petugas menemukan 0.35 gram sabu yang disembunyikan dibawah kasur. Dari penuturan tersangka, mereka membelinya dengan cara patungan dan beli di seseorang bernama Iqbal yang saat ini masih diburu polisi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Mereka patungan, belinya 300 ribu dan sempat dijual ke temannya 150 ribu. Saat ini kami masih memburu Iqbal,” tegas Jumeno.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu, satu poket sabu dengan berat 0.35 gram dan dua klip sabu bekas pakai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [ang/but]







