Surabaya (beritajatim.com) – Unit Timsus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya memborgol DE (23) warga Jalan Tembok Dukuh, Kamis (23/06/2022) malam. Dari keterangan pria yang sehari-hari menjadi tukang potong ayam tersebut, ia nekat lantaran baru ditawari oleh sesama rekan pengguna sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan DE bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di rumah Jalan Tembok Dukuh sering digunakan untuk pesta sabu. Polisi lantas melakukan pendalaman.
“Usai kami lakukan penyelidikan mendalam, kami lantas menggerebek rumah tersangka. Dari penggerebekan tersebut, kami menemukan 5 poket sabu siap edar,” ujar Daniel, Selasa (12/07/2022).
Tersangka sempat mengelak ketika hendak ditangkap. Namun kejelian anggota di lapangan yang memeriksa sebuah kotak di bawah meja membuat tersangka menunduk lesu karena di dalam kotak tersebut. Petugas menemukan pipet bekas pakai yang di dalamnya masih ada sisa sabu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
“Total barang bukti yang diamankan ada 2,05 gram yang terbagi menjadi 5 poket. Selain itu kami temukan pipet bekas pakai yang di dalam masih ada sabunya dan sekrop sabu,” imbuh Daniel.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut merupakan titipan dari temannya HD yang sehari sebelumnya melakukan pesta sabu bersamaan. Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan upah Rp. 150 ribu jika berhasil menjual semuanya.
“Buat tambahan aja, Pak, dititipin temen juga,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. [ang/but]






