Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban telah mengamankan seorang laki-laki terduga pencuri handphone di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Diketahui pria tersebut berinisial AS (35) warga Surabaya terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial karena tengah mencuri handphone milik MS (22) usai berbelanja sayur dan lauk untuk berbuka puasa.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, peristiwa bermula pada tanggal 23 Maret 2024 saat korban MS (22) sehabis membeli sayur dan lauk untuk berbuka puasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian korban mengantarkan sayur dan lauk tersebut ke rumah temannya.
Sesampainya di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor di depan rumah dan meninggalkan 1 (satu) unit hand phone IPhone 11 miliknya di dasboard depan motornya, selang beberapa menit korban kembali ingin mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada di tempat.
“Karena hal itu korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah temannya dan diketahui bahwa HP milik korban di ambil oleh 2 (dua) orang yang tidak di kenal,” terang AKP Rianto.
Dalam rekaman CCTV itu, 2 orang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih nopol L 4057 AG dan mengambil handphone milik korban yang tertinggal di dasboard sepeda motor miliknya.
“Pelaku kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Rianto.
Lanjut, pelaku pada tanggal itu diamankan di salah satu toko karena telah melakukan pencurian 1 (satu) dus Minyak Kapak di sebuah toko di desa Karangagung, kecamatan Palang kabupaten Tuban.
“Saat kami kembangkan lagi, pria tersebut teridentifikasi dan berasal dari Surabaya,” paparnya.
Sebelumnya, pelaku saat mencuri di salah satu toko yang ada di Kecamatan Palang itu tertangkap oleh warga setempat dan diamankan Satreskrim Polres Tuban, kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui telah mencuri handphone di wilayah Kecamatan Plumpang.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia mencari sasaran sepeda motor yang ada barangnya yang ditinggal oleh pemilik,” tambahnya.
Jadi pelaku ini keliling dulu untuk mencari sasarannya dan alasan pelaku melakukan aksinya itu karena himpitan ekonomi.
“Selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini belum tertangkap, tapi kami sudah kantongi identitas pelaku,” bebernya.
AS kepada awak media mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara caesar dan handphone yang telah dicurinya itu dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
“Hpnya dibawa teman saya, saya dikasih uang 300 ribu,” ujar tersangka.
Akibat aksinya itu, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. [ayu/ian]






