Lamongan (beritajatim.com) – Hasil evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023 Kabupaten Lamongan berhasil meraih predikat terbaik nomor satu di Jawa Timur.
Kabupaten Lamongan mendapat nilai evaluasi 5,67 dari skala 6 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). DBH CHT itu merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai ketetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan bahwa capaian tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi dalam melakukan gempur rokok illegal di Kabupaten Lamongan.
“Kegiatan gempur rokok ilegal terus kita masifkan, karena memang adanya rokok ilegal sangat merugikan. Tentu cara kita melakukan gempur rokok ilegal tidak hanya memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, melainkan juga dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif,” tutur Bupati Yuhronur, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono mengatakan, Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai. Pada tahun 2023 Kabupaten Lamongan ditargetkan cukai sebanyak Rp693,2 miliar dan berhasil merealisasikan sebesar Rp746,3 miliar.
“Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBH CHT, angka tersebut akan berpengaruh pada perolehan DBH CHT Kabupaten Lamongan untuk tahun selanjutnya. Pada tahun 2024 dicanangkan Kabupaten Lamongan akan memperoleh DBH CHT sebesar Rp58 miliar,” kata Eko Rudi Hartono.
Eko Rudi juga menyebutkan bahwa ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat, di antaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Jarwito melaporkan bahwa Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan terus menyisir keberadaan rokok ilegal di Kota Soto. Tercatat pada Januari hingga Mei 2024 telah berhasil ditemukan 61 ribu batang rokok ilegal.
Tindak pidana pada rokok illegal tersebut dikenakan kepada tim produksi, distribusi, penjual hingga pengguna.
“Gempur rokok ilegal terus kita lakukan secara kolaborasi, karena adanya rokok ilegal sangat merugikan negara. Kami selalu tekankan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal mulai dari segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” terangnya. [riq/but]






