Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah pusat kembali menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi Rp 11.500 yang berlaku mulai besok 1 Februari 2022.
Pemberlakuan harga baru ini menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.
Dengan ketentuan harga baru ini, harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Wakil Wali kota Surabaya Armuji meminta agar masyarakat membeli komoditi minyak dengan bijak dan berupaya menjamin ketersediaan stok minyak goreng aman di pasaran.
“Saya harap warga tidak melakukan panic buying, Pemkot Surabaya senantiasa berkoordinasi dengan lintas sektor mengawasi dan menjamin ketersediaan stok minyak di pasaran,” kata Cak Ji sapaan akrabnya di Surabaya, Senin (31/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”minyak-goreng”]
Cak Ji menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga telah melakukan operasi pasar pada bulan Januari serta pengawasan terhadap distributor minyak yang ada di kota Surabaya.
“Memang kebutuhan minyak ini banyak dibutuhkan warga, termasuk juga pelaku usaha makanan mulai yang kecil hingga besar. Oleh karena itu menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Cak Ji juga menegaskan agar masyarakat melaporkan apabila menemukan harga yang jauh melampaui dari HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan untuk diambil tindakan tegas. “Masyarakat lek nemu hargane gak sesuai HET, langsung laporno,” pungkas mantan Ketua DPRD Surabaya ini. [asg/but]






