Malang (beritajatim.com) – Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori mengungkapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 Kilogram naik sebesar Rp18 ribu per tabung mulai Rabu (15/1/2025). Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Dia menyebut, rencana kenaikan harga ini telah disosialisasikan oleh Pemprov Jatim beberapa waktu lalu. Menurutnya, sosialisasi cukup penting terkait pemahaman mengenai perubahan harga, agar masyarakat tidak kebingunggan saat HET baru diterapkan.
“Suplai kondisi saat ini stabil dan cukup melimpah jadi situasinya tepat menyesuaikan kondisi saat ini. Stoknya melimpah agar saat HET diberlakukan bisa kondusif di masyarakat,” ujar Basori, Senin (13/1/2025).
Basori mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan LPG resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan. Bahkan mereka akan mengganti plang agen resmi dengan HET terbaru.
Dia menyebut penyesuaian harga ini, distribusi LPG 3 kilogram dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat.
“HET berlaku di tingkat pangkalan jadi masyarakat beli di pangkalan saja. Masih menyesuaikan untuk kebutuhannya,” ujar Basori. [luc/beq]






