Surabaya (beritajatim.com) – Harga emas melonjak tajam dan menembus level psikologis US$5.100 per ons pada perdagangan awal Asia, Senin (waktu AS).
Reli logam mulia ini dipicu meningkatnya ketidakpastian global setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan tarif global menjadi 15 persen.
Emas spot diperdagangkan di kisaran US$5.140 per ons, melanjutkan penguatan 1,5 persen pada perdagangan Jumat yang ditutup di level US$5.071,48. Sementara itu, emas berjangka AS ditutup menguat ke US$5.080,90 per ons.
Tak hanya emas, perak juga melonjak signifikan. Logam mulia tersebut naik 5,8 persen ke level US$82,92 per ons pada perdagangan Jumat. Di sisi lain, Indeks Dolar AS melemah ke bawah 97,80 seiring pelaku pasar mengevaluasi ulang arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat.
Putusan Mahkamah Agung Picu Volatilitas Pasar
Kenaikan harga emas dipicu oleh rangkaian kebijakan yang berubah cepat. Pada Jumat lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan mayoritas menilai interpretasi Trump berpotensi “memberikan Presiden kekuasaan tanpa batas untuk menetapkan tarif” dan merupakan perluasan kewenangan yang bersifat transformatif.
Menanggapi situasi tersebut, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, menilai pasar merespons positif keputusan tersebut.
“Pasar merespon positif pascakeputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan tarif dagang global Presiden AS Donald Trump. Keputusan MA tersebut tentunya akan memberikan sebuah harapan dan perbaikan iklim perdagangan global,” ujar Nico dalam kajiannya di Jakarta kemarin.
Namun demikian, Nico menegaskan perhatian pelaku pasar kini kembali tertuju pada langkah lanjutan Trump yang tetap menaikkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen, meski kebijakan tarif “timbal balik” sebelumnya telah dibatalkan oleh MA.
Permintaan Safe Haven Kian Menguat
Perubahan kebijakan yang terjadi secara beruntun semakin memperkuat daya tarik emas sebagai aset safe haven. Data ekonomi terbaru menunjukkan pertumbuhan PDB Amerika Serikat kuartal IV hanya sebesar 1,4 persen, jauh di bawah ekspektasi pasar di level 3 persen.
Kondisi tersebut memperkuat ekspektasi bahwa Federal Reserve akan memangkas suku bunga sebanyak dua kali tahun ini, dengan peluang penurunan pertama pada Juni mendatang.
Sejumlah lembaga keuangan global tetap optimistis terhadap prospek emas. Goldman Sachs mempertahankan target harga emas akhir tahun di level US$5.400 per ons, seiring meningkatnya pembelian bank sentral dan diversifikasi aset sektor swasta.
Sementara itu, UBS bahkan menaikkan proyeksi harga emas menjadi US$6.200 per ons untuk tiga kuartal pertama 2026.
“Ketidakpastian politik tidak akan menghambat sentimen bullish terhadap emas,” kata Tai Wong, trader logam independen.
Ketidakpastian Tarif Masih Membayangi
Meski demikian, dinamika hukum terkait kebijakan tarif dinilai belum berakhir. Sejumlah pakar perdagangan mempertanyakan legalitas penggunaan Pasal 122, mengingat aturan tersebut berkaitan dengan masalah neraca pembayaran internasional, sementara Amerika Serikat justru mencatat surplus akun modal.
Ratusan perusahaan dilaporkan telah mengajukan gugatan untuk menuntut pengembalian dana tarif dengan nilai estimasi US$129 miliar hingga US$133 miliar yang sebelumnya dipungut berdasarkan IEEPA dan kini dinyatakan tidak sah.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah AS juga membuka penyelidikan baru melalui Pasal 301 dan 232 yang berpotensi melahirkan tarif tambahan dengan dasar hukum berbeda. Situasi ini membuat ketidakpastian perdagangan global diperkirakan masih akan berlanjut dan terus menopang reli harga emas dalam beberapa waktu ke depan. (ted)






