Surabaya (beritajatim.com) — Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Dia menilai konstruksi hukum dalam perkara tersebut tidak selaras dengan asas hukum pidana yang adil.
Hardjuno mengungkap ketidakjelasan dalam pembuktian kerugian negara yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kasus korupsi. Dia menyebut majelis hanya mengandalkan kutipan teori dan doktrin tanpa disertai perhitungan faktual.
“Kalau kita bicara kerugian negara, majelis seharusnya memberikan pertimbangan yang lebih rinci dan berbasis hitungan aktual. Tapi yang muncul justru sebatas kutipan teori dan doktrin,” ujar Hardjuno dalam rilis persnya di Surabaya, Minggu (20/7/2025).
Kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga ini menyinggung soal penggunaan Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2014 sebagai dasar hukum. Menurutnya, meski sah, putusan itu tidak bisa menjadi satu-satunya rujukan dalam membuktikan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, majelis menyatakan Thomas Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun Hardjuno menilai putusan tersebut lemah karena tidak disertai pembuktian atas unsur niat jahat atau mens rea.
“Ini aneh. Dalam hukum pidana modern, orang dihukum itu karena dua unsur terpenuhi: actus reus (perbuatan jahat) dan mens rea (niat jahat). Kalau mens rea tidak dibuktikan, dasar menjatuhkan pidananya jadi lemah,” ungkapnya.
Dia juga mengkritisi penggunaan diskresi kebijakan oleh Thomas Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan, khususnya dalam kasus impor gula. Hardjuno menilai langkah itu seharusnya dikaji dalam kerangka administratif, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Dalam banyak kasus serupa di negara demokratis, seperti Jepang atau Jerman, ketika menteri membuat kebijakan yang kemudian diperdebatkan, itu ranah etik dan administrasi. Bukan pidana. Kita jangan sampai menggunakan hukum pidana sebagai instrumen balas dendam atau kriminalisasi kebijakan,” tegasnya.
Selain aspek hukum, dia juga mengkritisi argumentasi majelis hakim yang menilai Thomas tidak menjunjung nilai demokrasi ekonomi dan Pancasila. Dia menegaskan bahwa pertimbangan ideologis seperti itu sebaiknya tidak masuk dalam wilayah hukum pidana.
“Kalau alasannya karena lebih berpihak pada ekonomi kapitalis, itu debat ideologis, bukan argumentasi hukum. Hukum pidana tidak boleh jadi arena perdebatan ideologi,” katanya.
Hardjuno mengingatkan pentingnya batas tegas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana agar sistem hukum tidak disalahgunakan. Dia meminta semua lembaga penegak hukum bersikap objektif dan konsisten dalam menegakkan keadilan.
“Pemisahan yang tegas itu penting agar penegakan hukum tidak keluar dari rel keadilan,” pungkasnya. [asg/but]






