Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Saputro Palewi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Ari Wibowo alias Bowo (46), warga Manukan Mukti, Surabaya.
Ari dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menghabisi nyawa Daniel Julianto alias Parto (53) dalam sebuah keributan di sebuah warung kopi kawasan Tandes, Surabaya.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Ari Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar hakim dalam amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Wibowo dengan pidana penjara selama 11 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH Lacak, Fariji, SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut 12 tahun penjara.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam, 21 Oktober 2024. Saat itu, Ari sedang nongkrong di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Manukan Kulon dan mendengar keributan di belakang lokasi. Ia pun menuju warkop yang dimaksud dan bertemu korban Parto serta beberapa saksi lainnya. Setelah sempat beradu mulut dan terjadi pemukulan, Ari sempat meninggalkan lokasi.
Namun ia kembali dengan membawa celurit yang dipinjam dari seorang rekannya bernama Puji (DPO). Dengan celurit di tangan, Ari mengejar dan menyerang korban secara brutal. Sabetan senjata tajam itu mengenai kepala, wajah, serta tangan korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan, namun meninggal dunia pada 25 Desember 2024 setelah mengalami komplikasi akibat luka yang diderita.
Berdasarkan hasil visum dari RS Muji Rahayu, korban mengalami luka tajam serius di kepala, tangan kiri, punggung tangan, dan jari kelingking tangan kanan.
Vonis ini sekaligus menutup perjalanan panjang kasus penganiayaan yang berubah menjadi pembunuhan akibat emosi dan dendam yang tak terkendali. [uci/ian]






