Surabaya (beritajatim.com) – Kemajuan zaman berdampak pada bertumbuhnya model pengelolaan keuangan atau investasi dengan gaya baru.
Dulu, masyarakat disuguhi dengan model investasi yang cenderung tidak beragam, seperti deposito hingga investasi pada bidang properti.
Apalagi, sebagian besar di sektor keuangan Islam skeptis terhadap cryptocurrency dan aset digital. Tetapi, penelitian ini menemukan peningkatan drastis dalam peraturan yang meyakinkan para profesional untuk melihat lebih dekat.
“Negara-negara Muslim terkemuka seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi adalah salah satu pemain utama di sektor aset kripto dan digital,” kata Direktur Lumbung Kreasi Asta Santri (LKAS-Wadah Calon Pengusaha Santri) PW RMI NU Jatim, Gus Abdul Adzim Mujib dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).
Gus Adzim mengatakan, setelah melakukan telaah panjang selama kurun waktu tujuh tahun, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan presale kripto syariah.
“Studi ini juga menemukan bahwa penggunaan crypto dan aset digital dalam keuangan Islam, tidak harus membayar bunga seperti dalam kasus Bitcoin yang menarik individu konservatif,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”uang-kripto”]
Gus Adzim meyakinkan bahwa pengelolaan kripto yang dibangun tersebut sesuai dengan aspek syariah. Sesuai dengan kebajikan yang diabadikan dalam teks dan kitab karya ulama salaf.
Aspek syariah tidak perlu diragukan lagi, karena Gus Adzim sendiri merupakan salah seorang pengasuh pesantren di Jawa Timur dan telah menekuni Business Digital Finance sejak 2018.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto untuk transaksi jual-beli, namun tetap diperbolehkan (halal) untuk investasi.
Menurut MUI, penggunaan uang kripto sebagai aset investasi masih memenuhi syarat sebagai sil’ah, yakni sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan. (tok/ted)






