Gresik (beritajatim.com) – Guru sekolah swasta di Kabupaten Gresik kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka yang namanya masuk dalam data aplikasi Gresik PD Seru—singkatan dari Pangkalan Data Sekolah, Siswa, dan Guru Kabupaten Gresik—tidak perlu berkecil hati.
Setelah melewati rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Dispendik), Komisi IV DPRD Gresik resmi menyetujui pencairan dana insentif bagi guru swasta yang telah terdata minimal satu tahun di aplikasi tersebut.
Anggota Komisi IV, Husnul Aqib, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun 2025.
“Kalau guru non K2 di sekolah negeri, butuh waktu dua tahun setelah terdata di Aplikasi Gresik PD Seru. Maka guru swasta kita sepakat dengan Dispendik hanya butuh waktu satu tahun,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Menurut Husnul, meskipun besaran insentif yang dialokasikan dari APBD Gresik masih relatif kecil, yaitu Rp 600 ribu per tahun, pihaknya berharap hal ini dapat memberikan tambahan kesejahteraan bagi para guru swasta di Gresik.
“Mudah-mudahan dengan insentif ini, bisa membantu guru swasta meski nominalnya masih kecil,” paparnya.
Senada dengan Husnul, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, M. Zaifuddin, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong pemberian insentif ini secara langsung kepada para guru.
“Kami sepakat kalau insentif yang ditransfer oleh Dispendik, langsung masuk ke rekening guru penerima bukan melalui rekening lembaga,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang disodorkan oleh Dispendik Gresik, saat ini tercatat ada 4.085 guru swasta yang menerima insentif sebesar Rp 600 ribu per tahun. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah pada tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, DPRD Gresik menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan para guru serta memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan. [dny/suf]






