Malang (beritajatim.com) – Guru ngaji terduga pencabulan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mangkir dari panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Terduga berinisial K (78) seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
“Yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Kanit III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (27/1/2023) siang.
Choirul menjelaskan, agenda pemeriksaan kemarin terkait penyelidikan kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singosari.
“Sampai saat ini masih penyelidikan, jadi agenda pemeriksaan kemarin itu dalam rangka penyelidikan namun yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Choirul.
Menanggapi mangkirnya terlapor, Choirul bakal kembali memanggil K. “Segera kami layangkan pemanggilan kedua dalam rangka penyelidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terduga K dilaporkan oleh keluarga korban pencabulan ke Polres Malang pada Senin (23/1/2023) lalu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Yaitu yang terdiri dari orang tua korban, korban dan sejumlah saksi lainnya.
Tiga anak di bawah umur yang menjadi korban asusila, berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11). Ketiga korban merupakan tetangga dari K. Yakni warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Modus yang dilakukan terduga K, berdalih membacakan doa kepada para korban. Setelah terbujuk rayu, K kemudian menyuruh korban untuk datang di rumahnya yang beralamat di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.
Di rumah terduga inilah, korban mengaku telah dicabuli dengan cara mengusap bagian kepala sebelum akhirnya meraba bagian sensitif korban. Bahkan, K juga ditengarai juga pernah menunjukkan kemaluannya kepada para korban.
Korban yang merasa trauma, memilih untuk tidak mengaji lagi di tempat tinggal K. Aksi pencabulan tersebut, berlangsung dalam rentang waktu yang berbeda sejak tahun 2021 hingga Desember 2022. [yog/beq]






