Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang guru di Kecamatan Tosari tengah diproses Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pemkab memastikan bahwa penyelesaian dilakukan sesuai prosedur ASN yang berlaku.
Diketahui guru bernama Sri Nuraini saat ini sedang menjalani sidang disiplin secara resmi. Pemkab meminta semua pihak menunggu hasil akhir tanpa membuat kegaduhan.
Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo menegaskan bahwa informasi yang beredar belum tentu benar seluruhnya. Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai kabar yang viral di media sosial.
“Jangan mudah terpengaruh isu yang belum jelas sumbernya. Semua harus menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Mas Rusdi sapaan akrabnya.
Mas Rusdi juga menyampaikan bahwa setiap ASN sudah mengetahui konsekuensi jabatan dan penempatan tugas. Termasuk soal lokasi sekolah di daerah pegunungan seperti Tosari.
“ASN itu sudah paham risiko ketika menerima penugasan. Kalau jarak itu bukan jadi alasan untuk menjadi pembenaran pelanggaran disiplin,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas untuk mendukung kinerja guru. Ada mess sekolah yang bisa dimanfaatkan agar beban perjalanan dapat diminimalkan.
“Kami sudah siapkan penunjang, tinggal komitmen menjalankan tugas,” kata Bupati. Ia menekankan bahwa banyak guru lain tetap disiplin meski ditugaskan jauh dari rumah.
Bupati meminta guru bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan. Semua keberatan dapat dibuktikan dalam forum resmi sidang ASN.
“Hadapi dengan gentle, karena segala tindakan pasti ada konsekuensinya,” tegasnya. Ia memastikan sidang dilakukan transparan dan adil.
Bupati Rusdi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat menerima informasi dari media sosial. Ia menilai banyak pihak mudah tertipu oleh narasi yang tidak akurat.
“Hati-hati, sudah banyak yang ketipu,” katanya. Ia berharap masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah.
Dengan proses yang masih berjalan, Bupati mengajak semua pihak menjaga kondusivitas. Pemerintah akan menyampaikan hasil keputusan jika sudah final dan berkekuatan hukum. (ada/ted)






