Jember (beritajatim.com) – Guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Jember saat ini mengeluh soal ketiadaan hari libur pasca ujian akhir semester (UAS) dan ujian semester siswa.
Mufid, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jember, mengatakan, persoalan ini terjadi di beberapa sekolah. “Guru tetap masuk meski murid telah mengalami libur pasca ujian kenaikan, baik UAS maupun ujian semester,” katanya.
“Lantas tebersit sebuah pertanyaan: guru yang masuk pasca ujian ini akan mengajari siapa, sedangkan siswa yang diajarinya pun sudah libur,” kata Mufid, dalam sidang paripurna kedua pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD Jember, Rabu (15/11/2023).
PKB menilai kebijakan penghapusan cuti libur ini berdampak terhadap manajemen kualitas tenaga pendidik. “Kehadiran kontinu di sekolah tidak selalu menjamin kualitas pengajaran yang optimal. Bahkan, hal itu bisa berujung pada kelelahan dan penurunan produktivitas, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas pendidikan yang ditawarkan kepada siswa,” kata Mufid.
PKB mengingatkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember 2021–2026 terkait isu strategis dalam urusan pendidikan perlu pembenahan yang lebih signifikan. “Aspek kesejahteraan dan moral para pendidik perlu menjadi perhatian utama,” kata Mufid.
Dalam lingkungan pendidikan, menurut Mufid, keseimbangan antara bekerja dan beristirahat menjadi kunci untuk menjaga kualitas pengajaran. Pengajaran yang efektif membutuhkan kehadiran guru yang tidak hanya fisik tetapi juga emosional dan psikologis yang seimbang,
“Cuti libur yang ditiadakan setelah masa UAS (Ujian Akhir Sekolah) dan ujian semester terhadap para tenaga pendidik bisa mengurangi motivasi dan semangat kerja guru, yang pada gilirannya dapat berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas,” kata Mufid. [wir]






