Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) kembali menambah daftar guru besarnya usai resmi mengukuhkan Prof. M. Syahrul Borman sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Pengukuhan berlangsung di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Lantai 5 Gedung F, Kampus Unitomo Semolowaru, Surabaya pada Kamis (3/7/2025). Hadir pula dalam pengukuhan ini Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD.
Dalam orasi ilmiahnya, Syahrul menyoroti pentingnya modernisasi hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam menangani perselisihan hasil pemilu presiden.
Ia mengkritisi ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 UU Nomor 4 Tahun 2003 tentang MK yang dinilai tidak memberi ruang cukup bagi proses peradilan yang substantif.
“Dengan tenggat hanya 3 x 24 jam untuk mendaftarkan permohonan dan maksimal 14 hari bagi MK untuk memutus, hakim menjadi lebih seperti kalkulator suara ketimbang pencari keadilan,” ujar Syahrul.
Ia menilai keterbatasan waktu tersebut menjadikan proses hukum di MK cenderung menekankan aspek prosedural semata, dan mengabaikan substansi persoalan. “Waktu menjadi hakim tak terlihat, yang memaksa Mahkamah sibuk pada angka, bukan pada keabsahan suara dan proses perolehan suara itu sendiri,” tambahnya.
Sebagai solusi, Syahrul mengusulkan masa pengajuan perkara diperpanjang dari tiga hari menjadi dua minggu sejak pengumuman hasil pemilu oleh KPU.
Ia juga menyarankan agar batas waktu persidangan diperpanjang menjadi enam hingga tujuh bulan. “Perpanjangan ini tetap tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden sebagaimana ditetapkan KPU,” tegasnya.
Melalui orasi tersebut, Syahrul berharap DPR RI segera merevisi ketentuan hukum acara MK agar keadilan substantif dapat lebih terakomodasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. [ipl/beq]






