Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro mendapat sanksi disiplin setelah kedapatan menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Sanksi disiplin berupa teguran dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama tiga bulan berturut-turut. Sedangkan ASN yang dimaksud adalah Camat Kasiman, Novita Sari.
“Berdasarkan hasil rapat. Sanksi diberikan teguran lisan dan pemotongan TPP 25 persen selama 3 bulan,” ujar Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Rabu (16/4/2025).
Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, yang menemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar wilayah tugas.
Wabup menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas ASN. Pemberian sanksi itu juga sebagai peringatan kepada seluruh ASN Pemkab Bojonegoro agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Camat Kasiman Novita Sari mengakui perbuatan tersebut. Dia juga menyampaikan permohon maaf dan siap menerima apapun hukuman atau sanksi yang diberikan. Selain itu, Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.
“Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yanh dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi,” tutupnya.
Diketahui besaran TPP bagi camat di Bojonegoro sebelum dipotong pajak berkisar Rp17 juta per bulan. Jika telah dipotong pajak, camat menerima sekira Rp16,3 juta. Jika TPP setelah kena pajak yang dikenai potongan 25 persen, maka jumlah potongan itu kira-kira sebesar Rp4 juta. Sehingga Novita Sari masih akan menerima TPP sebesar Rp12 jutaan selama masa sanksi tiga bulan. [lus/beq]






