Ringkasan Berita:
- PN Banyuwangi menolak gugatan perdata Ressa terhadap ibunya, Denada.
- Hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Eksepsi pihak Denada diterima karena persoalan kompetensi wilayah hukum.
- Gugatan sebelumnya menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar terkait kebutuhan hidup.
Banyuwangi (beritajatim.com) – Gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap ibu kandungnya, penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu, ditolak Pengadilan Negeri Banyuwangi setelah majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa hakim menilai gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kompetensi kewenangan pengadilan.
“Akhirnya kemarin hasilnya gugatan ditolak. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, dalam eksepsi yang diajukan, pihak Denada sejak awal menilai PN Banyuwangi tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut, baik dari sisi objek perkara maupun domisili tergugat.
“Itu juga alasan utama (hakim) menganggap gugatan tidak dapat diterima, karena kompetensinya bukan di pengadilan negeri,” ujarnya.
Selain itu, pihak tergugat juga menyoroti aspek domisili, di mana Denada diketahui berdomisili di Tangerang, Jawa Barat, sehingga dinilai tidak tepat jika gugatan diajukan di Banyuwangi.
Sidang putusan sela tersebut digelar tanpa kehadiran kedua belah pihak. Hingga kini, belum diketahui langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak penggugat.
“Kami belum tahu langkah hukum dari penggugat ke depan seperti apa. Tapi apa pun itu, kami siap,” jelas Iqbal.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menyarankan agar gugatan tersebut dicabut, mengingat hubungan antara ibu dan anak tersebut telah membaik dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Ressa menggugat Denada secara perdata ke PN Banyuwangi pada awal Januari 2026. Gugatan tersebut dilayangkan karena Ressa merasa kebutuhan hidupnya tidak dipenuhi sebagai anak.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar kepada ibunya. [alr/beq]






