Kediri (beritajatim.com) – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (4/8/2025). Gugatan diajukan oleh Franciska Mifanyira Sutikno, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang III/6A, Mojoroto, Kota Kediri, terhadap satu orang tergugat beserta 7 turut tergugat.
Franciska menyebut dirinya sebagai ahli waris dari almarhum Agustinus Sutikno dan mengklaim memiliki hak atas dua bidang tanah di Jalan Jaksa Agung Suprapto, masing-masing SHM No. 668 seluas 141 meter persegi dan SHM No. 669 seluas 211 meter persegi.
Menurut pengakuannya, rumah di bagian depan tersebut pernah digunakan oleh pihak keluarga (para tergugat) tanpa izin saat menggelar pesta pernikahan pada Januari hingga awal Februari 2025. Ia juga menyatakan rumah itu kemudian digembok secara sepihak.
“Kemudian setelah saya kembali bersama rekan-rekan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kediri Raya ini, tanggal 6 Februari 2025 kami mendapati apabila rumah tersebut sudah tergembok secara sepihak oleh mereka,” ujarnya.
Franciska menyebut telah menempuh jalur hukum sejak Maret 2025 dan kini perkara memasuki sidang ke-8. Ia merasa ada tekanan dari pihak tergugat yang mengarahkannya untuk melakukan tes DNA, padahal inti gugatan adalah hak atas properti. “Yang dipermasalahkan di sini adalah saya memang mempunyai hak atas tanah tersebut secara keperdataan,” katanya.
Dalam sidang terbuka tersebut, tergugat Yohanes Matheus Soekatno beserta enam turut tergugat menghadirkan dua saksi yakni, Bambang Waluyo (tetangga) dan Sri Nurmawati (bidan). Namun, penggugat dan penasihat hukumnya menilai kesaksian mereka tidak relevan karena tidak melihat langsung kejadian yang disengketakan.
Penasihat hukum penggugat, Budiarjo Setiawan, menilai alat bukti mereka sangat kuat dan valid secara hukum. “Kami berkeyakinan itu bukti yang sangat qualified dan kami yakin majelis hakim akan bijak untuk mengambil keputusan sebaik-baiknya sesuai bukti yang kami sampaikan di persidangan,” ujarnya.
Masih kata Budiarjo Setiawan, pihaknya mengapresiasi ketua majelis dalam memimpin jalannya persidangan. “Sehingga berjalan secara profesional, fair dan berimbang baik porsi maupun rasionya,” ungkapnya.
Dari pihak tergugat, kuasa hukum Hanjar Mahmucik menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena objek sengketa adalah rumah induk keluarga besar. “Jadi siapa pun yang meninggali, membutuhkan, mempunyai hak diperbolehkan, karena sengketa awalnya itu kan resepsi pernikahan,” ungkap Hanjar.
Ia juga membantah tudingan bahwa rumah digembok, dan menyebut hanya dirantai untuk menjaga dari potensi kerusakan. “Bukan digembok, cuma rantai, tetap bisa dibuka,” katanya.
Pihak tergugat juga menyatakan bahwa rumah bagian belakang tidak dipermasalahkan karena murni pembelian Agustinus Sutikno, namun rumah bagian depan dianggap sebagai hak bersama keluarga besar. Mereka menyebut bahwa Franciska masih diterima sebagai bagian keluarga, meski disebut sebagai anak angkat.
“Sampai detik ini, meskipun dia anak angkat (Bu Franciska) dia masih diterima bagian dari keluarga, karena dari kecil memang tidak ada masalah,” pungkasnya. [nm/ian]






