Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya diplomasi tingkat tinggi dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengurai konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Rombongan dipimpin pimpinan DPRD Pasuruan mendatangi Kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta guna memperjuangkan hak tanah warga dari 10 desa yang bersengketa dengan TNI Angkatan Laut.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional ribuan warga yang bermukim di wilayah pesisir Kecamatan Lekok dan Nguling. Sengketa lahan yang berlarut-larut ini disebut telah menghambat perkembangan ekonomi serta pembangunan infrastruktur dasar di wilayah terdampak.
“Kami sampaikan langsung aspirasi masyarakat Lekok dan Nguling karena negara tidak boleh abai terhadap hak warga yang sudah mengelola lahan tersebut puluhan tahun,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Samsul menekankan pentingnya kepastian hukum agar masyarakat dapat hidup dengan rasa aman tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan. Menurutnya, pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah konkret demi menjamin keadilan bagi warga.
Status lahan seluas ribuan hektare tersebut hingga kini masih menjadi sengketa antara klaim penguasaan dan hak adat masyarakat dengan klaim sebagai aset pertahanan negara oleh TNI AL. Ketidakjelasan status ini berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik dan urusan administratif warga.
Dalam audiensi dengan jajaran Kementerian Pertahanan, DPRD dan Pemkab Pasuruan menyampaikan kajian riwayat penguasaan lahan beserta dokumen yuridis yang dimiliki masyarakat. Transparansi data sejarah kepemilikan dinilai krusial agar proses penetapan aset negara tidak merugikan salah satu pihak.
“Penyelesaian persoalan lahan ini tidak boleh mengorbankan hak hidup dan rasa keadilan masyarakat meskipun kita menghormati tugas TNI AL,” ujar Samsul Hidayat.
Ia berharap penyelesaian konflik dilakukan melalui pendekatan dialogis dan humanis, bukan dengan cara-cara represif yang justru memperkeruh situasi di lapangan.
Kondisi di wilayah sengketa juga memunculkan anomali kebijakan pembangunan. Meski dana desa telah terserap, realisasi pembangunan fisik kerap terhambat akibat larangan dari instansi tertentu.
“Situasi ini sangat anomali bagi kami karena ada larangan membangun jalan dan irigasi padahal pemerintah memerintahkan desa membangun pakai dana desa,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono.
Selain infrastruktur, warga juga dilaporkan kesulitan mengakses layanan dasar seperti administrasi kependudukan, air bersih, dan jaringan listrik. Kondisi tersebut mempertegas dampak sosial dari konflik agraria yang belum terselesaikan.
Pemkab Pasuruan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses audiensi dan pembahasan dengan Kementerian Pertahanan hingga tercapai keputusan final yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah menegaskan kondusivitas wilayah dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam perjuangan hak tanah warga pesisir Pasuruan. [ada/beq]






