Gresik (beritajatim.com)- Kabupaten Gresik kembali membuktikan diri sebagai salah satu daerah dengan tata kelola layanan hukum digital terbaik di Jawa Timur.
Tidak sekadar mempertahankan prestasi, tahun ini pemda setempat menghadirkan lompatan besar melalui pengembangan ekosistem hukum digital berbasis kecerdasan buatan, atau artificial intelligence (AI) dalam portal JDIH Gresik.
Penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangkaian peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Gedung Negara Grahadi, Rabu (20/05).
Dalam ajang tersebut, Pemkab Gresik sukses meraih penghargaan Terbaik II kategori Pemerintah Daerah. Sementara DPRD Kabupaten Gresik juga menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Terbaik I kategori DPRD Kabupaten/Kota.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, transformasi JDIH Gresik kini bergerak jauh melampaui fungsi dokumentasi produk hukum. Melalui inovasi bertajuk JDIH LexPedia, masyarakat kini dapat mengakses layanan konsultasi hukum, pencarian regulasi, hingga penjelasan pasal pidana langsung dari telepon genggam mereka.
Salah satu fitur unggulan yang paling menyita perhatian adalah LexA-Gresik, asisten hukum berbasis AI yang terintegrasi dengan WhatsApp. Inovasi ini lahir dari kenyataan bahwa masyarakat lebih akrab menggunakan aplikasi percakapan dibanding harus membaca dokumen hukum yang panjang dan kaku.
Kini warga cukup mengetik pertanyaan sederhana melalui WhatsApp untuk mencari informasi terkait peraturan daerah, peraturan bupati, hingga kebijakan lain di Kabupaten Gresik.
Semua fitur ini dirancang untuk membantu perangkat daerah menyusun analisis kebijakan secara lebih cepat, sistematis, dan berbasis regulasi yang valid.
Inovasi tersebut memperkuat arah reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berbasis data.
Sekda Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman menuturkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi pengingat bahwa pelayanan hukum harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Kami ingin JDIH benar-benar menjadi ruang pelayanan publik yang terbuka, inklusif, dan mudah dijangkau siapa saja,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, JDIH saat ini bukan lagi sekadar ruang arsip regulasi yang sulit diakses masyarakat.
“Kami ingin JDIH menjadi pusat pengetahuan hukum sekaligus instrumen pendukung pengambilan kebijakan yang lebih modern dan responsif,” imbuhnya. (dny/ted)






