Jember (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember mendesak Bupati Muhammad Fawait untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor.7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
GMNI juga mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember untuk mencanangkan revisi perda tersebut dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat pertembakauan Kabupaten Jember untuk mengawal segala aktivitas pertembakauan di sini,” kata Ketua GMNI FIB Muhammad Yusep, Sabtu (15/3/2025).
Revisi perda itu dibutuhkan karena secara aturan-aturan yang menjadi acuannya sudah tidak berlaku lagi. “Begitu pun secara materiil, perda ini tidak sepenuhnya mencakup kepentingan dari masyarakat pertembakauan Kabupaten Jember secara umum,” kata Yusep.
GMNI membandingkan perda itu dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Di sana terdapat beberapa pasal yang mengakomodasi hak dan kewajiban petani, bandul dan pelaku usaha.
“Di sisi lain, peraturan daerah yang dimiliki Kabupaten Jember kurang komprehensif dalam mengatur tata niaga pertembakauan.Padahal aturan tata niaga yang jelas diperlukan untuk menciptakan pasar komoditas tembakau yang konkret dan melindungi kesejahteraan masyarakat pertembakauan,” kata Yusep.
Menurut Yusep, tata niaga yang terperinci dengan tepat akan menciptakan dinamika pasar yang terpadu. “Ketika persoalan tata niaga mampu diakomodir pemerintah daerah dalam aturan, maka diharapkan mekanisme pasar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pertembakauan serta perekonomian setempat,” katanya. Revisi perda juga dibutuhkan untuk pengendalian dan perlindungan mutu tembakau agar cita rasa terjaga. [wir]






