Makassar (beritajatim.com) – Tradisi uang panai dalam pernikahan adat Bugis-Makassar mendapat sorotan baru dari Generasi Z. Meski tetap dianggap sebagai simbol kehormatan dan kesiapan pria untuk menikah, sebagian besar generasi muda kini menilai perlunya penyesuaian agar tradisi ini tetap relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
“Uang panai merupakan tradisi unik di Sulawesi Selatan, khususnya Bugis-Makassar. Biasanya, uang panai yang merupakan bentuk penghormatan dan tanggung jawab mempelai pria itu nominalnya ditentukan oleh status sosial, pendidikan, dan garis keturunan,” ujar Anja Ferdi Arianda, pimpinan cabang StatsMe Makassar, Selasa (20/5/2025).
Namun, Ferdi menegaskan bahwa tradisi tersebut kini mulai bergeser menjadi simbol gengsi sosial. “Efeknya malah bisa menghambat niat baik seseorang untuk menikah,” katanya.
StatsMe menggelar survei terbatas pada 23 April hingga 9 Mei untuk memotret pandangan Generasi Z terhadap uang panai. Survei ini melibatkan 139 responden yang seluruhnya berasal dari Makassar. Hasilnya, 99 persen mengaku paham dengan tradisi uang panai, menandakan kesadaran budaya yang tinggi.
Sebanyak 55,3 persen responden menyatakan uang panai adalah bagian penting dari warisan budaya yang perlu dilestarikan. Namun, 25 persen menganggapnya mulai kehilangan relevansi, dan 19,7 persen menyebut uang panai sebagai beban yang sebaiknya ditinjau ulang atau dihapuskan. Artinya, 44,7 persen responden mendukung adanya adaptasi terhadap praktik ini.
Menariknya, sebanyak 68,18 persen responden menilai bahwa uang panai tidak harus bersifat mutlak. Nominalnya sebaiknya dibicarakan dan disepakati bersama oleh kedua pihak, demi menghindari beban yang memberatkan salah satu pihak.
Meski begitu, sebanyak 80 persen responden tetap menganggap uang panai sebagai bentuk keseriusan pria dalam membina rumah tangga—dengan rincian 50 persen cukup setuju dan 30 persen sangat setuju terhadap pandangan tersebut.
Abdi Mahesa, budayawan muda Sulawesi Selatan, menilai perubahan pandangan ini sebagai bentuk adaptasi positif terhadap zaman. “Pernikahan saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik dari segi finansial, fluktuasi keuangan, maupun dinamika pasar. Kita harus realistis, tidak lagi menuntut secara kaku untuk mengikuti konstruksi uang panai sebagaimana dahulu,” ujarnya.
Sekretaris Dewan Adat Kerajaan Bone itu menambahkan bahwa adaptasi tradisi merupakan bentuk penerimaan nilai-nilai baru seperti kesetaraan dan fleksibilitas dalam membangun keluarga yang sehat secara sosial dan finansial. [beq]






