Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Menangkap Harun (21) warga Jambangan, Surabaya dan Ivan (35) asal Menganti, Gresik dalam kasus penggelapan mobil rental. Dari penyelidikan polisi, setidaknya sudah ada 6 mobil yang mereka gelapkan.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. tersangka yang melakukan penggelapan ialah Harun. Usai berhasil menggelapkan mobil, Harun lantas melempar mobil tersebut ke Ivan sebagai penadah.
Untuk melancarkan aksinya, Harun menggunakan modus menyewa mobil rental dalam rentang waktu mingguan, untuk keperluan operasional pekerjaan.
“Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seijin pemiliknya,” katanya di halaman Polsek Tegalsari, Kamis (20/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”penggelapan-mobil-sewa”]
Kompol Dwi menyebut, modus yang digunakan tersangka itu dilakukan di banyak rental mobil di Surabaya. Ia mengakui menggadaikan mobil hasil penggelapannya itu paling rendah sebesar Rp 15 juta.
“Rata-rata Rp 15 juta Pak. Untuk mencukupi kebutuhan hidup,” dalih pemuda yang disebut kerap keluar-masuk tempat hiburan malam ini.
Sedangkan, penadah Ivan mengaku keenam mobil yang ia terima dari Harun tak dilempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi. “Saya gunakan pribadi. Iya, keenamnya,” katanya sambil menunduk.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Daihatsu Sigra abu-abu L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia silver W 1327 QK, 1 unit Toyota Avanza biru L 1965 CU, 1 unit Suzuki APV silver W 1952 YH, 1 unit Daihatsu Xenia silver L 1097 MQ dan 1 unit Toyota Avanza hitam L 1593 DB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (ang/ted)






