Surabaya (beritajatim.com) – EO (Event Organizer) konser Dewa 19 di Kota Blitar, FHD Enterprise, menggugat pelapor refund tiket ke polisi, Khayatul Mahki. FHD Enterprise dituding membawa kabur uang hasil penjualan tiket konser pada 14 Oktober 2022 namun akhirnya batal.
Owner FHD Enterprise, Fahruddin Ulwy menyatakan proses refund sudah berjalan namun secara bertahap. Sehingga masih ada para pembeli tiket konser yang belum menerima uang pengembalian.
“Dari bulan November (2022) kami mulai proses refund tetapi bertahap, tidak bisa langsung,” kata Owner FHD Enterprise Fahruddin Ulwy, ditulis Rabu (19/4/2023).
Fahruddin mengaku sebelum adanya laporan pengaduan ke Polres Blitar Kota, dia sempat berkomunikasi dengan Khayatul Mahki terkait proses refund. Dia menjelaskan refund terus berjalan namun dilakukan secara bertahap berdasarkan sistem database.
“Saya sudah jelaskan ke pelapor bahwa di sistem harus bertahap, tetapi kami janjikan refund berjalan,” ujarnya.
Sejak awal pelaksanaan hingga saat ini, proses refund yang dilakukan oleh FHD Enterprise sudah berjalan 70 persen.
“Dari total global semua ada 13 ribu sekian tiket yang harus kami refund dari empat kota, Sidoarjo, Madiun, Blitar, dan Mojokerto. Itu sudah berjalan dari bulan November sampai sekarang,” ucapnya.
Lalu pada 15 April 2023, Fahruddin mengetahui adanya berita terkait pelaporan dirinya oleh Khayatul Mahki lantaran tak melakukan refund uang konser. Dia pun mengkonfirmasi laporan itu dan dibenarkan oleh Polres Kota Blitar.
Baca Juga:
Kasus Refund Tiket Konser Dewa 19, Polres Blitar Kota Segera Usut
Usai mendapatkan informasi adanya pelaporan itu, Fahruddin kemudian melakukan pengecekan data pengembalian uang tiket konser Dewa 19 yang batal digelar di Kota Blitar. Dia mendapati refund uang tiket milik pelapor sudah dikembalikan secara utuh, yakni sebesar Rp440 ribu.
“Dia beranggapan saya belum melakukan refund sama sekali, tetapi saya sudah mulai melakukan refund sejak November secara bertahap, dia melaporkan tanggal 15 April 2023. Bahkan bukti transaksi refund ada semua. Pokoknya tulisannya itu “Refund Dewa 19″,” ucap dia.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan refund uang tiket konser sekitar Rp12 juta kepada salah satu penonton.
“Salah satu anggotanya (pelapor) itu mengalami kerugian Rp12 juga. Satu nama orang, memang di data kami ada pembeli dengan pembelian paling banyak, itu ada sekitar 50 lebih tiket. Transaksi pengembalian refund ada keterangan “Refund Dewa 19″,” ujarnya.
Sementara, soal alasan pembatalan konser tersebut Fahruddin mengaku hal itu didasari adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022.
“Karena lokasi yang digunakan kemarin itu kebetulan juga lapangan milik Angkatan Darat di Yonif 511. Kebijakan yang muncul itu ada surat edaran terkait pembatalan, karena untuk fasilitas militer tidak bisa digunakan untuk kegiatan umum, paska-Kanjuruhan,” kata Fahruddin.
Baca Juga:
Konser Dewa 19 Batal di Blitar, Korban Refund Tiket Mayoritas Pegawai
Kemudian, pihaknya mendapatkan opsi pemindahan lokasi konser di Alun-alun Kota Blitar. Rencananya konser digelar 7 Desember 2022.
“Kami dapat lampu hijau, diperbolehkan menggunakan Alun-alun dengan syarat perawatan rumput, alun-alun ditutup seng keliling, kebersihan. Itu sudah kami sanggupi,” ujar dia.
Namun lima hari menjelang konser dimulai, Fahruddin mengaku mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar atas nama Wali Kota yang didisposisikan kepada Sekretaris Saerah (Sekda) setempat. Lewat surat itu, Pemkot Blitar tidak memberikan izin penggunaan Alun-alun untuk konser.
“Tetapi pada H-5, tiba-tiba kami mendapatkan surat bahwa Pemerintah Kota Blitar tidak mengizinkan, karena fasilitas Alun-alun tidak bisa digunakan untuk konser musik berbayar,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hukum FHD Enterprise Billy Handiwiyanto menyayangkan ada pelaporan yang menyatakan kliennya tak melakukan refund tiket konser musik. Termasuk soal nominal sekitar Rp12 juta.
“Itu sudah kami paparkan bahwa transfer Rp12 juta sudah dilakukan penuh. Kami menyangkan di dalam laporan menyatakan belum di transfer, cuma fakta yang kami temukan justru sebaliknya. Kami menyangkan itu,” ucapnya.
Billy mengingatkan, ketidaksinkronan laporan dengan fakta yang ada memiliki konsekuensi di mata hukum.
Oleh karenanya pelapor diminta melakukan klarifikasi sebelum pihak FHD Enterprise mengambil langkah hukum.
“Menurut saya jangan mengulangi hal yang sama karena tuntutan hukum tidak main-main, bisa ITE, laporan palsu, pencemaran nama baik. Jangan sampai terjadi. Kalau sudah di transfer tolong diakui,” lanjutnya.
Dia memastikan kliennya tetap melaksanakan kewajiban pengembalian uang tiket konser Dewa 19.
“Jangan khawatir refund tetap berproses sampai detik ini,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 77 warga kabupaten dan kota Blitar melalui perwakilan mereka melaporkan event organizer FHD Enterprise ke pihak Polres Kota Blitar karena belum mengembalikan dana pengembalian tiket konser Dewa 19. [way/beq]






