Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang berhasil mengamankan tiga pemuda yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pencurian kendaraan sepeda motor, Rabu (25/6/2025). Ketiganya yakni ZA (18) dan AG (19) warga Kecamatan Sukodono, serta FS (30) warga Kecamatan Lumajang. Sementara satu pelaku lain berinisial SL masih buron.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 dini hari. Korban berinisial AR dianiaya oleh para pelaku usai terlibat adu mulut di jalan kawasan Kecamatan Pasirian.
“Jadi, tiga pelaku satu DPO ini awalnya berpapasan dengan korban di sekitar Pasirian, ini sempat ada adu mulut. Nah, dari tiga tersangka tersinggung dan mereka membuntuti korban. Setelah ketemu di pinggir jalan, ini langsung dikeroyok oleh tiga pelaku,” terang Alex.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, aksi pengeroyokan dilakukan menggunakan alat seperti kayu dan batu, yang menyebabkan korban langsung tersungkur di lokasi. Usai melakukan kekerasan, para pelaku merampas sepeda motor Honda Vario milik korban.
Motor curian itu kemudian dibawa ke wilayah Sukodono, tempat ZA mencari pembeli. Ia akhirnya menjualnya kepada AG, yang kemudian diketahui sebagai penadah.
“Ini ZA kemudian mencari pembeli, dan menemukan pembeli atas nama AG yang merupakan rekan dari ZA. Hasil kejahatan itu dibagi, sisanya digunakan mabuk-mabukan. Jadi, memang aksi pengeroyokan ini juga ada pengaruh alkohol, meskipun diawali cekcok itu,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana.
“Terkait kasus pengeroyokan pelaku akan dijerat hukuman pidana paling lama lima tahun. Kemudian pasal pencuriannya dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Untuk satu orang karena penadahan ini ancaman pidananya maksimal 4 tahun,” ungkap Kapolres Lumajang.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan hingga memasuki tahap persidangan. [has/ian]






