Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ganjar Siswo Pramono dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Kota Surabaya. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/3/2026).
JPU menyatakan terdakwa terbukti menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2016–2021. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ridho Hendry di hadapan majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T., dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujar Ridho saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Perkara ini bermula dari proyek infrastruktur jalan, jembatan, dan pedestrian yang dikerjakan sejumlah perusahaan sejak 2017 hingga 2021. Dalam dakwaan, Ganjar disebut menerima gratifikasi sebesar 45 ribu dolar Singapura dari PT Calvary Abadi serta uang Rp4,96 miliar dari berbagai rekanan proyek.
Jaksa memaparkan aliran dana berasal dari perusahaan yang mengerjakan proyek jalan kolektor tipe 2, pembangunan jembatan, hingga pekerjaan pedestrian di sejumlah titik strategis Surabaya, seperti Jalan Mayjen Sungkono, Tunjungan, Frontage Road, Wiyung, MERR, Indrapura, Kertajaya, hingga kawasan Lingkar Luar Barat dan Lingkar Luar Timur.
Total penerimaan pada 2018 disebut mencapai ratusan juta rupiah. Pada 2019 meningkat hingga sekitar Rp900 juta, lalu berlanjut pada 2020 dan 2021 dari berbagai proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, mulai pejabat dan staf Pemerintah Kota Surabaya, pegawai perbankan, hingga kontraktor. Puluhan saksi dari pihak kontraktor tidak mengakui telah memberikan suap kepada terdakwa. Namun, jaksa tetap berpegang pada alat bukti lain, termasuk pengakuan terdakwa dalam berkas perkara serta keterangan penyidik.
Saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan Ganjar tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi.
Jaksa menilai terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diterimanya selama periode 2016–2021. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ganjar Siswo Pramono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni 2025. [uci/beq]






