Blitar (beritajatim.com) – Perum Perhutani KPH Blitar menertibkan 63 bangunan liar yang berada di sekitaran Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Sine Tulungagung.
Penertiban ini dilakukan secara bersama-sama oleh Perum Perhutani, TNI, Satpol PP serta warga sekitar.
Penertiban ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang legal. Selain itu lokasi pendirian bangunan tersebut juga masuk daerah rawan longsor sehingga membahayakan jika didirikan tempat untuk beristirahat.
“Dan yang tidak kalah penting bangunan-bangunan tersebut juga mengganggu pemandangan laut selatan jawa yang indah untuk dinikmati dari jalur JLS,” kata kata Muklisin, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Rabu (10/01/24).
Sebelum dilakukan penertiban Perum Perhutani KPH Blitar telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan bangunan di sekitar JLS. Mayoritas para pedagang pun memahami bahwa bangunan yang mereka dirikan menyalahi aturan, serta membahayakan.
“Ini tadi dilakukan penertiban secara bersama-sama baik Satpol PP, TNI juga masyarakat yang sebenarnya sudah menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu salah,” imbuhnya.
Saat ini masih tersisa 10 bangunan yang belum ditertibkan. Dan rencananya akan dilakukan penertiban pada hari esok oleh Perum Perhutani Blitar.
Papan larangan untuk mendirikan bangunan di sekitar JLS pun juga langsung dipasang oleh petugas. Langkah ini dilakukan demi mencegah pendirian bangunan lagi usai dilakukan penertiban.
“Kami langsung memasang papan larangan mendirikan bangunan itu kan daerah rawan longsor juga maka dari itu kami pasang papan larangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Perum Perhutani KPH Blitar saat ini masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung terkait nasib pedagang ditertibkan. Perum Perhutani akan berkoordinasi untuk menyediakan rest area bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan.
“Itu (rest area) sudah kami koordinasikan tapi masih dalam tahap kajian, yang terpenting ini dilakukan secara prosedural dan tidak ilegal,” tutupnya. (owi/ted)






